Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik adanya usulan revisi delapan paket undang-undang politik melalui metode omnibus law.
"Kami Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik ya," kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Oktober 2024.
Meski demikian, Tito mengatakan dirinya perlu melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via Omnibus Law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Eks Pimpinan Datangi KPK, Minta Segera Bereskan Perkara yang Seret Keluarga Jokowi
BACA JUGA:Penerbangan Perdana Rute Makassar-Wakatobi Resmi Beroperasi
"Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait," ujarnya.
"Kita rapat dulu, kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli, dari ahli ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas," tegas Tito.
Ia menekankan, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode Omnibus Law atau tidak.
Menurutnya, pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait Undang-Undang Politik.
"Biasanya nanti akan dilakukan rapat di tingkat antar kementerian lembaga yang terkait apakah perlu revisi atau tidak, di mana, kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya," pungkas Tito.
BACA JUGA:Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting
BACA JUGA:Menko Infrastruktur Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta ke Surabaya Masih Dalam Fase Kajian
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan merevisi 8 undang-undang yang terkait sistem politik dan pemilu menggunakan metode omnibus law.
Kedelapan UU itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum
- ·Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- ·Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- ·Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- ·IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- ·Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- ·Jelang RUPS, Alexander Ramlie Mendadak Mundur sebagai Dirut Amman Mineral (AMMN)
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·Pastikan Bahan Pangan Selama Ramadhan Stabil, Anies: Harga Beras Justru Turun
- ·Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- ·Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya
- ·KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- ·Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- ·Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- ·Pansus Wagub DKI Menunggu PDIP, Sebab.....
- ·IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif