Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres
时间:2025-06-07 04:11:58 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID--Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga.
Hal itu disampaikan langsung oleh Denny Indrayana sebagai pelapor dalam sidang pendahuluan yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," ujar Denny Indrayana dalam sidang, Selasa, 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres
Dia pun menilai, tidak seharusnya Ketua MK, Anwar Usman ikut terlibat dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Bahkan dia saat itu mengharapkan Anwar Usman mundur dari perkara tersebut karena terlibat langsung keluarganya.
Apalagi, diketahui Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Tidak hanya itu, bahkan Denny Indrayana melihat Gibran seperti memanfaatkan putusan tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
"Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana.
Lebih lanjut, Denny Indrayana menyebutkan bahwa mega skandal Mahkamah keluarga ini melibatkan tiga tertinggi.
BACA JUGA:Sidang Panji Gumilang Tak di Indramayu, Alasannya Terungkap
"Mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi," imbuhnya.
Adapun tiga elemen tertinggi yang dimaksud, yaitu keterlibatan Ketua MK Anwar Usman sebagai the first chief justice.
Kemudian, Anwar Usman juga terlibat dalam kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, dan target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office.
"Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata," tandas Denny.
- 1
- 2
- »
上一篇: AIKKI Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Transformasi Industri Kimia Khusus
下一篇: Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Pertamina Perkenalkan Bank Sampah Abhipraya di Cilacap
猜你喜欢
- Mantap, Satelit SATRIA
- Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir Rampung
- KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- Skrining 21 Sekolah di Jakarta, 5,6 Persen Anak Bawa Gen Thalasemia
- Kota Ini Mau Ubah Citra dari Wisata Seks Jadi Destinasi Ramah Keluarga
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
- VIDEO: Mengapa Al