会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP!

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

时间:2025-06-16 07:00:22 来源:quickq官方入口 作者:综合 阅读:771次
Warta Ekonomi,quickq安卓版官方下载 Jakarta -

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.

Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. 

Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.

Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
  • Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
  • Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
  • Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!
  • Kepala BPKP Ingatkan Kepala Daerah se
  • Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia
  • Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
  • Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
推荐内容
  • Telkom Perkuat Praktik Keberlanjutan, Skor ESG Meningkat Signifikan hingga Raih Predikat Sangat Baik
  • Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia
  • Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
  • Ini Dia Nama
  • Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
  • Dilantik Jadi Sekda DKI, Joko Agus Tak Punya Program Khusus: Tugas Saya Membantu Pj Gubernur