Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
时间:2025-06-07 06:05:00 出处:娱乐阅读(143)
Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane , divonis masing-masing 1,3 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan, kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut, juga membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi.?Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.?Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, kata Hakim Ketua Nazar Effendi.
Dituntut 1,5 tahun Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) menyebutkan, dua terdakwa korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun. (ant)
猜你喜欢
- Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya
- 丹麦工业设计大学有哪些?
- Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
- Sekolah Masih Bisa Finalisasi PDSS, yang Belum Isi Tidak Ada Kesempatan Kedua!
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
- Ketentuan Skor TOEFL Daftar Beasiswa LPDP 2025 untuk Program Magister dan Doktor
- Google Cloud Targetkan Kontribusi Rp1.400 Triliun untuk Ekonomi Indonesia hingga 2030
- Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar