会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!!

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

时间:2025-06-16 05:18:12 来源:quickq官方入口 作者:娱乐 阅读:170次

JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID- Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendesak agar tukin dosen segera dibayar.

Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen merupakan bagian dari kesejahteraan yang menjadi hak dasar sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

"Tentu ini tidak bisa ditolerir, ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan,” kata Satria dikutip dari laman resmi UM Surabaya, 8 Februari 2025.

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Ia pun merujuk amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan mandatory spending Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen khusus dialokasikan untuk pendidikan.

Hal ini lantas menjadi penegas bahwa pendidikan merupakan sektor yang harus mendapatkan prioritas.

Sehingga, kenyataan yang ada saat ini, menurut Satria bertentangan dengan UUD.

BACA JUGA:Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar

“Kalau dilihat dari politik hukum, kebijakan dari Kemendiktisaintek, bahkan pemerintah kita secara umum yang tidak memprioritaskan anggaran pendidikan, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dasar,” jelasnya.

Padahal seharusnya kebijakan Kemendiktisaintek berpijak pada tiga hal:

BACA JUGA:Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!

1. Pengembangan akses pendidikan, yang itu juga menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk masyarakat luas.

2. Kesejahteraan guru dan dosen.

3. Fasilitas pelayanan pendidikan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
  • VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina
  • LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
  • Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
  • Jajaran Saham Paling Tokcer dalam Sepekan, Ada yang Terbang hingga 70%
  • KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
  • 15 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan yang Manis, Bikin Tambah Romantis
  • FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
推荐内容
  • Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
  • 9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
  • DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
  • VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
  • Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
  • Besok, Samsat DKI Tetap Buka