Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
时间:2025-06-06 03:32:33 出处:知识阅读(143)
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
上一篇: Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?
下一篇: Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
猜你喜欢
- Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- Jelang 70 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024
- Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
- Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?