Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
时间:2025-06-06 00:45:43 出处:百科阅读(143)
Pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.
"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.
"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," tuturnya.
Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.
"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," pungkasnya.
猜你喜欢
- Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- 服装设计学院留学作品集有哪些要求?
- 选择困难症!平面设计留学到底该选择哪个国家?
- FOTO: Serunya Jalan
- VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- 2025qs世界大学景观建筑专业排名
- 读景观设计的研究生到哪个国家留学好?
- 2025年世界建筑学排名榜单!
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya