会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax!

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

时间:2025-06-16 02:31:33 来源:quickq官方入口 作者:知识 阅读:243次

JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca implementasi sistem perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2).

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

"Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," ujar Dwi kepada Disway, pada Kami 20 Februari 2025.

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

BACA JUGA:Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Namun, hal tersebut tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi," jelas Dwi.

Lebih lanjut, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP saat ini belum memerlukan perubahan.

BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!

BACA JUGA:Ikut Retreat Magelang, Dedi Mulyadi Bersama Bupati-Wali Kota Jawa Barat Carter Pesawat TNI AU

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya," pungkas Dwi.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
  • Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China
  • Banyak Diandalkan, Layanan Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Melonjak 30%
  • Bali Menolak Disebut Overtourism
  • Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
  • Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
  • Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
  • FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru
推荐内容
  • Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
  • Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
  • Biar Manfaatnya Maksimal, Kapan Sebaiknya Minum Air Jahe?
  • Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
  • Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
  • 5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur