Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
时间:2025-06-06 11:33:39 出处:娱乐阅读(143)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
上一篇: Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
下一篇: FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
猜你喜欢
- Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
- FOTO: Gurin Asin Sedikit Manis Garam Kusamba Bali
- Intip Warung Makan Tradisional Terbaik di Indonesia versi Taste Atlas
- Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo
- Prosedur LVA, Solusi Aman Atasi Limfedema Usai Operasi Kanker Payudara
- DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat
- 7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja
- Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan