Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
时间:2025-06-06 11:32:16 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
上一篇: Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
下一篇: Perjalanan Jamu hingga Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia
猜你喜欢
- Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM
- 英国平面设计专业排名一览(附各院校详细专业设置)
- Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos
- Wanita Hati
- Yasonna Wanti
- Presiden Prabowo Dapat Apresiasi Masyarakat Papua, Program Cetak Sawah Sukses!
- 国外视觉传达专业大学排名汇总
- Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat Terbongkar